Tugas dan Fungsi
I. Tugas.
Polisi
Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan, penegakan disiplin, hukum
dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat untuk menegakkan Kedaulatan Negara
dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. Fungsi.
Berdasarkan
Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/49/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006, Polisi
Militer TNI Angkatan Darat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi
Organik.
a. Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan
organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem
dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi
Militer Angkatan Darat.
b. Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provost Satuan
dilingkungan TNI Angkatan Darat.
2. Fungsi
Utama.
a. Pembinaan
Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik. Meliputi segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional
Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
b. Pembinaan
Pemeliharaan Ketertiban Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Pembeliharaan,
Penegakkan Disiplin, Hukum dan Tata Tertib, Pengendalian Lalu Lintas Militer
dan pengurusan Surat Izin Mengemudi TNI Angkatan Darat serta Pengawalan
Protokoler Kenegaraan.
c. Pembinaan Penyidikan. Meliputi segala usaha, pekerjaan
dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyidikan Perkara
Pidana, serta penyelenggaraan Laboratorium Kriminalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar