Selasa, 05 Desember 2017

Tugas Dan Fungsi Denpom I/6 Batam

Tugas dan Fungsi


I.          Tugas.

Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan, penegakan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat untuk menegakkan Kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II.         Fungsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/49/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006, Polisi Militer TNI Angkatan Darat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1.         Fungsi Organik.

a.         Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi Militer Angkatan Darat.

b.         Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provost Satuan dilingkungan TNI Angkatan Darat.

2.         Fungsi Utama.

a.         Pembinaan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.

b.         Pembinaan Pemeliharaan Ketertiban Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Pembeliharaan, Penegakkan Disiplin, Hukum dan Tata Tertib, Pengendalian Lalu Lintas Militer dan pengurusan Surat Izin Mengemudi TNI Angkatan Darat serta Pengawalan Protokoler Kenegaraan.


c.         Pembinaan Penyidikan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyidikan Perkara Pidana, serta penyelenggaraan Laboratorium Kriminalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar